Kamis, 05 Agustus 2021

Terkait Pemindahan Karyawan, PT. PAN Kinali akan Dipanggil Disnaker Pasbar

Berbagi >
IKLAN

 Disnaker Pasbat jadwalkan  memanggil perusahaan PT. PAN Kinali 


Pasaman Barat, zamanterkini.com ---Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat, tidak main-main dalam memperjuangkan nasib perusahaan daerah itu. Rencananya Disnaker akan memanggil pihak perusahaan pada Senin (9/8/2021).


"Kita akan menjadwalkan untuk memanggil perusahaan agar masalah pemindahan Suyatno dari PT PAN Kinali, ke CRS PT Citra Riau Sarana di Pekan Baru ," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen di Padang Tujuh Kamis. 


Dia mengatakan pekerja yang bersangkutan tidak menerima dirinya dipindahkan tanpa sebab karena tidak ada kesalahan.


"Kita akan mendengarkan dari pihak perusahaan terkait pemindahan apa inti sebenarnya masalah pemindahan ini dan apa alasannya dari perusahaan terkait perjanjian kerjanya," ujar Armen.


Menurutnya mutasi pekerja dalam perusahaan biasanya sesuai dengan aturan perusahaan itu dan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja. 


"Mutasi atau memindahkan pekerja atau karyawan tidak boleh antar badan usaha apalagi berbeda badan hukum," tegasnya. 


Ia menyebutkan pihak perusahaan jangan hendaknya memindahkan pekerja memuat indikasi untuk memberhentikan agar pesangon tidak keluar.


"Akan kami dalami dan akan difasilitasi penyelesaian persoalan ini sesuai alur yang ada. Jangan hendaknya perusahaan semena-mena terhadap pekerja yang ada. Pada kasus ini peran serikat pekerja sangat diharapkan," tegasnya.


Sementara itu Humas PT PAN P Kinali Nasrul saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan Suyatno dipindahkan dengan alasan mutasi kerja.


Menurutnya mutasi kerja itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.


"Boleh tidaknya pindah tergantung dari perjanjian kerja yang ada. Memang tidak ada kesalahan tetapi dengan alasan mutasi kerja saja," ujarnya. 


Sebelumnya pekerja PT PAN P Suyatno melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat karena tidak menerima dirinya dipindahkan tanpa alasan.


"Sangat aneh alasan saya dipindahkan. Apalagi saya dipindahkan ke kebun CRS PT Citra Riau Sarana di Pekanbaru, Riau," kata Suyatno di Simpang Empat, Selasa. 


Ia mengatakan Surat Keputusan pindah itu terbit pada 30 Juni 2021 dan berlaku 1 Juli 2021. Sementara surat itu baru diterimanya pada 28 Juli 2021.


Ia dipindahkan dari Asisten Afdeling PT PAN Kinali Pasaman Barat ke Asisten Afdeling kebun CRS PT Citra Riau Sarana Pekanbaru, Riau. 


Padahal, menurutnya ia sudah bekerja sejak 14 Agustus 1998 dan tidak ada kesalahan. Bahkan selama satu tahun ini setiap sekali seminggu ia bekerja sampai tengah malam. 


Dia tidak ingin ada indikasi perusahaan ingin memberhentikan dengan cara memindahkan jauh-jauh. Jika pekerja menolak berarti mundur dan tidak ada pesangon. 


"Saya tidak terima pemindahan dari perusahaan PT BSS Kinali ke CRS PT Riau Sarana Pekanbaru Riau karna tanpa ada kesalahan sampai kapanpun akan tetap saya perjuangkan.***Robbi Irwan

Berbagi >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar