Jumat, 30 Desember 2022

Bupati Hamsuardi Sampaikan 15 Propemperda dalam Sidang Paripurna DPRD Pasbar ke-22

Berbagi >
IKLAN

 Sidang Paripurna DPRD Pasbar ke-22 tentang Jawaban Bupati atas pendapat akhir fraksi


Pasbar, zamanterkini.com  ----Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi menyampaikan bahwa saat ini ada 15 daftar usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah( Propemperda) Pemerintah Daerah Tahun 2023.


"Dengan usulan 15 Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD semakin terjalin baik dan terhadap ranperda yang diusulkan dapat diselesaikan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2023," kata Hamsuardi dalam Sidang Paripurna DPRD Pasbar ke-22 tentang Jawaban Bupati Atas Pendapat Akhir Frasksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperdaerda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Jumat (30/12).

Bupati Hamsuardi juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi atas tanggapan, masukan dan saran yang telah disampaikan. Serta telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, Bupati Hamsuardi menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah, harus memenuhi syarat formil dalam pembentukannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


"Melalui Propemperda ini diharapkan Pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas," harapnya.

Berikut 15 daftar usulan Propemperda Pemerintah Daerah Tahun 2023 :
.
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman modal;
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
5. Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
6. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Gemilang;
7. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;

8. Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu;
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022;
10. Perubahan atas Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
11. Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tahun 2024;
12. Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum dan Daratan;
13. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman Barat;
14. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023-2032; dan
15. Rekrutmen Guru dan Murid Pondok Tahfidz Al-Qur'an Kabupaten Pasaman Barat.

****hms / irz
Berbagi >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar