Selasa, 19 September 2023

Diduga Edarkan Ganja, Seorang Pria di Talamau Diringkus Polisi

Berbagi >
IKLAN

 



Pasaman Barat.zamanterkini.com – Seorang pria parubaya berinisial IR (51) diringkus tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Ganja Kering.

Pelaku berhasil diringkus di Pasar Baru Jorong Sianok, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (18/09/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria parubaya berinisial IR yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan Narkotika jenis ganja kering.

“Pelaku diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku, diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja kering,” ucap AKP Eri Yanto.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menerangkan, pelaku berhasil diringkus setelah tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan pengintaian disebuah rumah tepatnya di Jalan Air Hangat Pasar Baru Jorong Sianok, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, diduga sebagai tempat melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis ganja kering.

“Petugas melakukan penggrebekan dirumah tersebut diback up oleh personel Polsek Talamau, saat itu Pelaku sedang duduk di kursi ruang tamu dan di meja depan tempat duduknya ditemukan satu bungkus kecil diduga berisi ganja kering siap edar di dalam kotak rokok merk H Mind,” terangnya.

AKP Eri Yanto menjelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, dan ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis ganja kering siap edar di dalam kotak kardus. Selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.

“Dilapangan kemaren petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, satu paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening didalam kotak rokok merek H Mind, satu buah kotak warna ungu merek savela yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja kering, 10 buah plastik warna bening, 15 lembar kertas papier warna putih merek Narayana, satu unit handphone merk Xiomi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 10.000,” jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hmsrespsb/ ir)

Berbagi >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar