Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Pasbar

  Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk  Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Pasaman Barat, zamanterkini.com   – Pemberantasan dan penegakan hukum te...




 Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk  Satuan Resnarkoba Polres Pasbar



Pasaman Barat, zamanterkini.com  – Pemberantasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika di Bumi Tuah Basamo terus dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat. Hal ini dapat terlihat dari penangkapan terhadap dua pelaku berinisial AZ (39) dan ES (25), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu dan untuk upaya penegakan hukum dan pemberantasan Narkoba akan terus dilakukan oleh Polres Pasaman Barat.


Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Padang Tujuh Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 17.15 WIB.


"Benar, kedua pelaku berhasil kami amankan terkait dengan adanya laporan informasi dan keresahan masyarakat bahwa di daerah itu sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik pada, Minggu (28/4/2024).


Dikatakan AKP Eri Yanto, setelah menelusuri lokasi dan melakukan penyelidikan tepatnya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, petugas mencurigai adanya dua lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega datang dari arah dalam water boom.


"Kami langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, dan kedua lelaki itu mencoba untuk melarikan diri, namun dengan sigap shg pelaku yg akan melarikan diri dapat dihentikan oleh petugas," sebutnya.


Selanjutnya petugas langsung menghubungi Kepala Jorong setempat, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku AZ (39) dan ES (25), ditemukan barang bukti yang berada di atas rumput dekat kedua pelaku diamankan berupa satu bungkus plastik klip warna bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.


"Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh pelaku AZ, karena ingin mencoba menghilangkan barang bukti pada saat melihat kedatangan petugas," ucapnya.


Diterangkan, Narkotika jenis sabu tersebut, rencananya akan diedarkan oleh pelaku di daerah Kapa, sedangkan sepeda motor yang digunakan adalah milik pelaku ES. Selain itu, imbalan yang diterima oleh ES untuk menjemput sabu bersama AZ tersebut adalah, pelaku ES akan memberikan sabu untuk dikonsumsi.


"Pelaku AZ diketahui merupakan residivis dalam perkara Narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Agam yang ditangkap pada tahun 2019 yang lalu," terangnya. 


Dijelaskan, dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang warna bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna silver kombinasi biru dengan Nomor Polisi BA 5284 FF.


"Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diberada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 8 milyar. *** hmsresp/irz

COMMENTS

iklan

Nama

Agam,18,Artikel,1,Banda Aceh,1,Bencana Alam,3,Berita Jalan dan Jembatan,8,Berita Kemenag,1,Berita KPU Pasbar,2,Berita Pemkab Pasaman,19,Berita Pemkab Pasbar,33,Berita Pemko Padang,2,Berkah Ramadhan,1,Bogor,1,Boyolali,2,Crosser,1,Ekonomi,1,Hari Besar Nasional,1,Headline,402,Info Covid-19,8,Info Gempa,1,Info Pendidikan,15,Info Polres Pasbar,20,Info POLRI,4,International,1,investigasi,9,Jakarta,17,Jawa Tengah,1,Kesehatan,1,Kota Solok,4,KSU ASIAINDO,1,Lelang Jabatan,1,Lintas Nagari,1,Liputan Khusus,2,Madina Terkini,7,Medan,3,MTQ,4,Music,1,Najjar Lubis,1,Nasional,2,Opini,1,Padang,54,Padang Pariaman,2,Padang Sidempuan,1,Pariaman,6,Pasaman,3,Pasaman Barat,211,Pendidikan,3,Per,1,Peristiwa,12,Pers Indonesia,2,Perspektif,1,Pesisir Selatan,2,Pilkada,7,Pilwana,1,Pramuka,1,Prestasi,1,Pro Pers Group,1,Pro Sumbar,10,Solo,3,Solok Selatan,1,Sorot Kasus,3,Sosok Tokoh,8,Sport,8,Sumatera Barat,5,Sumatera Utara,4,Sumbar Terkini,12,Tanah Datar,1,
ltr
item
ZAMANTerkini.com: Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Pasbar
Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Pasbar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOJXBU69leSLaMB36dh-b5Iak6iAJvcL2CjnOJTxKOc2fbCpyCWXm6yIMWvmiOt84k-UgMwpDHuaIefMWEL7RZR5Rg4_T2cCC-RkxicKeqMH4sAMELvLfthNoWiDCpLKF-9ksJXbDiEBhVsJjBnuTszK1uBI1SthIgtfyRiqzLyv86kjua8LUI7QlLZ1Q/s16000/IMG-20240428-WA0054.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOJXBU69leSLaMB36dh-b5Iak6iAJvcL2CjnOJTxKOc2fbCpyCWXm6yIMWvmiOt84k-UgMwpDHuaIefMWEL7RZR5Rg4_T2cCC-RkxicKeqMH4sAMELvLfthNoWiDCpLKF-9ksJXbDiEBhVsJjBnuTszK1uBI1SthIgtfyRiqzLyv86kjua8LUI7QlLZ1Q/s72-c/IMG-20240428-WA0054.jpg
ZAMANTerkini.com
https://www.zamanterkini.com/2024/04/edarkan-sabu-dua-lelaki-dibekuk-satuan.html
https://www.zamanterkini.com/
https://www.zamanterkini.com/
https://www.zamanterkini.com/2024/04/edarkan-sabu-dua-lelaki-dibekuk-satuan.html
true
1693884116084194912
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy