Agam, zamanterkini.com ---- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Agam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mewu...
Agam, zamanterkini.com ---- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Agam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Tahun ini, PPID Agam dinyatakan lolos ke tahap lanjutan penilaian monitoring dan evaluasi (e-Monev) keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.
Penilaian e-Monev tersebut merupakan bagian dari evaluasi rutin KI Sumbar terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh badan publik, termasuk pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Presentasi penilaian tahap lanjutan dilakukan oleh Wakil Bupati Agam, M. Iqbal, SE, M.Com mewakili Pemerintah Kabupaten Agam di Kantor KI Sumbar, Padang, Selasa (7/10). Dalam pemaparannya, Wabup menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di daerah.
“Kami di Kabupaten Agam menempatkan keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama pemerintahan yang transparan. Melalui PPID, kami memastikan setiap layanan publik dapat diakses masyarakat dengan mudah, cepat, dan terbuka,” ujar Wabup M. Iqbal usai presentasi penilaian.
Ia menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah yang secara konsisten melaksanakan amanat keterbukaan informasi di lingkup masing-masing.
“Ini adalah hasil kerja kolektif seluruh OPD. Kami akan terus memperkuat inovasi dan kolaborasi agar pelayanan informasi publik di Kabupaten Agam semakin baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, SSTP, MSc, selaku PPID Penjabat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID pelaksana di tingkat OPD, kecamatan, dan lembaga daerah atas kerja keras menjaga kualitas keterbukaan informasi publik di Agam. **** dk/ iz
COMMENTS