Pelayanan Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Normal Mulai Kamis Simpang Empat, zamanterkini.com – Pelayanan dokter spesialis di ...
| Pelayanan Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Normal Mulai Kamis |
Simpang Empat, zamanterkini.com – Pelayanan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat dipastikan kembali berjalan normal mulai Kamis (4/6/2026), setelah tercapainya kesepakatan dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan para dokter spesialis yang berlangsung pada Rabu sore (3/6/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, dr. Gina Alecia, M.Kes, mengatakan bahwa seluruh layanan kesehatan, khususnya pelayanan dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat, akan kembali beroperasi seperti biasa mulai Kamis.
"Alhamdulillah, melalui musyawarah yang berlangsung sore tadi telah ditemukan solusi atas permasalahan yang terjadi. Mulai Kamis, pelayanan dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat kembali normal dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa," ujar Gina Alecia.
Pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, serta dihadiri Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Zulfi Agus, Kepala Dinas Kesehatan Gina Alecia, Plt Kepala BKSDM Yosmar Difia, Direktur RSUD Jelly, serta para dokter spesialis.
Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, menjelaskan bahwa hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk mengembalikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mencari solusi terbaik terkait aspirasi para dokter spesialis.
"Kita telah mengadakan pertemuan dengan para dokter spesialis dan Alhamdulillah memperoleh solusi atas permasalahan yang terjadi. Kesepakatannya, pelayanan kepada masyarakat kembali dibuka mulai Kamis," katanya.
Terkait tuntutan dokter spesialis mengenai pemberian insentif, pemerintah daerah akan mengakomodirnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurut Bupati, sistem pemberian insentif nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada, karena tidak diperbolehkan menerima dua jenis pendapatan yang memiliki substansi sama secara bersamaan.
"Yang jelas penerimaan ganda tidak diperbolehkan. Harus memilih antara remunerasi atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk mekanismenya akan kita pelajari lebih lanjut dan jika diperlukan dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati yang ada," tegasnya.
Pemerintah daerah juga akan melakukan kajian serta mempelajari penerapan insentif dokter spesialis di daerah lain sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang sesuai dengan aturan.
Bupati menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh terganggu karena pemerintah dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Saya tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu. Kita semua memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, pihak RSUD Pasaman Barat melalui Kepala Tata Usaha RSUD, Tedi Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh poli spesialis akan kembali beroperasi secara normal mulai Kamis. Kepastian tersebut menyusul hasil musyawarah dan kesepakatan yang dicapai antara pemerintah daerah dan para dokter spesialis.
Sebelumnya, sekitar 17 dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat sempat menghentikan pelayanan pada Rabu (3/6/2026), yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, melalui dialog dan musyawarah yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, persoalan tersebut berhasil diselesaikan sehingga pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, masyarakat Pasaman Barat diharapkan dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal di RSUD Pasaman Barat tanpa kendala. **** irz
COMMENTS