Hasil LAHP Ombudsman Sumbar Minta Walinagari Batahan Korektif SK Pemberhentian Kepala Jorong SIgantang

       Surat Ombudsman Sumbar Pasaman Barat,  zamanterkini.com    ----- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Omb...

 

 

 

 Surat Ombudsman Sumbar



Pasaman Barat, zamanterkini.com  ----- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Ombudsman Sumbar) menyampaikan laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) terhadap laporan Kepala Jorong Sigantang, Hansastri (Atat) yang diberhentikanoleh Wali Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada Juni 2021 lalu. Dalam hal ini Ombudsman Sumbar meminta Walinagari Batahan untuk melakukan korektif dan membatalkan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang tersebut.


Kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut, disampaikan secara tertulis oleh Ombudsman Sumbar dengan surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022.


Kepala Jorong Sigantang yang lama, Hansastri ketika dikonfimasi lewat phonsel-nya, Minggu (18/12/2022) membenenarkan adanya surat dari Ombudsman Sumbar tersebut. Katanya, surat Ombudsman itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan terkait dugaan mal administrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Batahan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong.  


Dijelaskan bahwa sebelumya Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md  mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor  140/47/KPTS/WNB/ 2021. 


Pemberhentian itu, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut Hansastri melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.


Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.


Namun, pasca keluarnya surat pemberhentian Hansastri oleh Wali Nagari Batahan, maka pihaknya menyampaikan surat pengaduan pada Ombudsman Sumbar untuk memperoses dan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyimpagan prosedur tersebut oleh walinagari. Dan juga oleh Camat Ranah Batahan yang memberi rekomendasi pada wali nagari untuk pemberhentian Hansastri.




 “Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.


Hansastri berharap  agar Pemda Pasbar bisa  merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam surat Ombudsman  tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :

1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru  yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).  

2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang

3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat  kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.


Untuk menindaklanjuti ketiga  poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyarankan pada Bupati Pasaman Barat untuk menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan.


Ombudsman Sumbar juga memberi saran perbaikan agar bupati memerintahkan pada camat dan Pemnag untuk mengawasi dan memastikan Wali Nagari melaksanakan ketiga poin di atas. Serta meminta Pemnag dan Inspektorat untuk meningkatkan kapasitas wali nagari dan camat tentang tata kelola pemerintahan.


Surat Ombudsman tersebut ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat, Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan Nagari, Camat Ranah Batahan dan Wali Nagari Batahan. Sedangkan tembusannya disampaikan kepada Kepala Ombudsmen RI di Jakarta, Mendagri c.q. Dirjen Bina Pemerintahan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan kepada Hansastri di Sigantang. *****i


COMMENTS

iklan

Nama

Agam,8,Artikel,1,Banda Aceh,1,Bencana Alam,3,Berita Jalan dan Jembatan,8,Berita Kemenag,1,Berita KPU Pasbar,2,Berita Pemkab Pasaman,19,Berita Pemkab Pasbar,33,Berita Pemko Padang,2,Berkah Ramadhan,1,Bogor,1,Boyolali,2,Crosser,1,Ekonomi,1,Hari Besar Nasional,1,Headline,356,Info Covid-19,8,Info Gempa,1,Info Pendidikan,15,Info Polres Pasbar,20,Info POLRI,4,International,1,investigasi,9,Jakarta,17,Jawa Tengah,1,Kesehatan,1,Kota Solok,3,KSU ASIAINDO,1,Lelang Jabatan,1,Lintas Nagari,1,Liputan Khusus,2,Madina Terkini,4,Medan,2,MTQ,4,Music,1,Najjar Lubis,1,Nasional,2,Opini,1,Padang,38,Padang Sidempuan,1,Pariaman,4,Pasaman,3,Pasaman Barat,207,Pendidikan,3,Per,1,Peristiwa,12,Pers Indonesia,2,Perspektif,1,Pilkada,7,Pilwana,1,Pramuka,1,Prestasi,1,Pro Pers Group,1,Pro Sumbar,7,Solo,3,Solok Selatan,1,Sorot Kasus,3,Sosok Tokoh,8,Sport,8,Sumatera Barat,4,Sumatera Utara,2,Sumbar Terkini,12,
ltr
item
ZAMANTerkini.com: Hasil LAHP Ombudsman Sumbar Minta Walinagari Batahan Korektif SK Pemberhentian Kepala Jorong SIgantang
Hasil LAHP Ombudsman Sumbar Minta Walinagari Batahan Korektif SK Pemberhentian Kepala Jorong SIgantang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWuTAggoVQaMo5tKG1RPzMCsDqnTXbZ_vC4EIpKTX8sQst8F9ByeTVI5e0QoanN4IyE4d4uHo04AhKF1UK3rwXDBocXE5U5W3D35lPFFwAZn2p9mXUqyy6lBi09UNfseU0iVdsuIBE-l4-ervZi-Z-JhEPcE4Ysm5JbkBptTPvgL5csE3pgtqL9_7KEA/w440-h640/Ombus%201.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWuTAggoVQaMo5tKG1RPzMCsDqnTXbZ_vC4EIpKTX8sQst8F9ByeTVI5e0QoanN4IyE4d4uHo04AhKF1UK3rwXDBocXE5U5W3D35lPFFwAZn2p9mXUqyy6lBi09UNfseU0iVdsuIBE-l4-ervZi-Z-JhEPcE4Ysm5JbkBptTPvgL5csE3pgtqL9_7KEA/s72-w440-c-h640/Ombus%201.jpeg
ZAMANTerkini.com
https://www.zamanterkini.com/2022/12/hasil-lahp-ombudsman-sumbar-minta.html
https://www.zamanterkini.com/
https://www.zamanterkini.com/
https://www.zamanterkini.com/2022/12/hasil-lahp-ombudsman-sumbar-minta.html
true
1693884116084194912
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy