Selasa, 20 Desember 2022

Hasil LAHP Ombudsman Sumbar Minta Walinagari Batahan Korektif SK Pemberhentian Kepala Jorong SIgantang

Berbagi >
IKLAN

 

 

 

 Surat Ombudsman Sumbar



Pasaman Barat, zamanterkini.com  ----- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Ombudsman Sumbar) menyampaikan laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) terhadap laporan Kepala Jorong Sigantang, Hansastri (Atat) yang diberhentikanoleh Wali Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada Juni 2021 lalu. Dalam hal ini Ombudsman Sumbar meminta Walinagari Batahan untuk melakukan korektif dan membatalkan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang tersebut.


Kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut, disampaikan secara tertulis oleh Ombudsman Sumbar dengan surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022.


Kepala Jorong Sigantang yang lama, Hansastri ketika dikonfimasi lewat phonsel-nya, Minggu (18/12/2022) membenenarkan adanya surat dari Ombudsman Sumbar tersebut. Katanya, surat Ombudsman itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan terkait dugaan mal administrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Batahan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong.  


Dijelaskan bahwa sebelumya Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md  mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor  140/47/KPTS/WNB/ 2021. 


Pemberhentian itu, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut Hansastri melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.


Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.


Namun, pasca keluarnya surat pemberhentian Hansastri oleh Wali Nagari Batahan, maka pihaknya menyampaikan surat pengaduan pada Ombudsman Sumbar untuk memperoses dan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyimpagan prosedur tersebut oleh walinagari. Dan juga oleh Camat Ranah Batahan yang memberi rekomendasi pada wali nagari untuk pemberhentian Hansastri.




 “Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.


Hansastri berharap  agar Pemda Pasbar bisa  merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam surat Ombudsman  tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :

1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru  yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).  

2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang

3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat  kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.


Untuk menindaklanjuti ketiga  poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyarankan pada Bupati Pasaman Barat untuk menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan.


Ombudsman Sumbar juga memberi saran perbaikan agar bupati memerintahkan pada camat dan Pemnag untuk mengawasi dan memastikan Wali Nagari melaksanakan ketiga poin di atas. Serta meminta Pemnag dan Inspektorat untuk meningkatkan kapasitas wali nagari dan camat tentang tata kelola pemerintahan.


Surat Ombudsman tersebut ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat, Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan Nagari, Camat Ranah Batahan dan Wali Nagari Batahan. Sedangkan tembusannya disampaikan kepada Kepala Ombudsmen RI di Jakarta, Mendagri c.q. Dirjen Bina Pemerintahan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan kepada Hansastri di Sigantang. *****i


Berbagi >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar