Zulfi Agus SIMPANG AMPAT, zamanterkini.com — Rencana pemberian insentif bagi dokter spesialis di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) hingg...
![]() |
| Zulfi Agus |
SIMPANG AMPAT, zamanterkini.com — Rencana pemberian insentif bagi dokter spesialis di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) hingga kini belum Final. Pemerintah daerah setempat bahkan belum dapat memproyeksikan kemampuan keuangan daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasaman Barat, Zulfi Agus, mengungkapkan bahwa nominal anggaran belum dapat ditentukan lantaran regulasinya masih dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut berfokus pada sistem remunerasi guna menghitung kembali komponen-komponen pendapatan khusus bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Setelah Perbup ditetapkan, baru bisa dihitung besaran anggarannya," ujar Zulfi Agus kepada media ini, Sabtu (6/6/2026).
Kondisi ketidakpastian ini memicu perhatian dari kalangan tenaga medis. Berdasarkan informasi dari salah seorang dokter spesialis yang bertugas di Pasbar, kebijakan insentif bagi dokter spesialis di sejumlah daerah tetangga di Sumatera Barat sebenarnya sangat menjanjikan dan bervariasi.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Pasaman memberikan insentif di kisaran Rp15 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Kepulauan Mentawai, angkanya terbilang fantastis hingga mencapai Rp30 juta.
Saat dikonfirmasi mengenai kesiapan finansial Pasaman Barat dan kemungkinan untuk berkiblat pada besaran insentif daerah lain, Zulfi Agus menegaskan hal tersebut belum bisa diputuskan saat ini.
"Semuanya masih berproses. Nantinya persoalan ini tentu akan kita bahas bersama dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD," jelasnya.
Kendati demikian, Pemkab Pasaman Barat menargetkan pembahasan mengenai draf regulasi ini dapat dirampungkan dalam bulan ini. Hanya saja, cepat atau lambatnya penetapan Perbup tersebut tetap harus melewati prosedur administrasi normatif.
Zulfi memaparkan bahwa draf Perbup remunerasi tersebut wajib melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat sebelum akhirnya resmi disahkan dan ditandatangani Bupati.
"Yang pasti akan kita usahakan segera selesai. Kita jadwalkan secepatnya dengan Kanwil Kemenkumham untuk proses harmonisasi tersebut. Setelah Perbup ditetapkan, barulah nominalnya dibahas secara detail bersama TAPD," tambahnya.
Terkait mekanisme penganggaran—apakah nominal insentif ini akan dimasukkan ke dalam Perubahan APBD (APBD-P) tahun ini atau baru dialokasikan pada anggaran murni tahun berikutnya—BPKAD menyatakan akan menyesuaikan dengan tahapan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), proses pembahasan anggaran Perubahan APBD sendiri baru akan dimulai pada awal Juli mendatang.
"Terkait penganggaran tentu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kemudian kita lihat situasi dan kondisi setelah regulasi ditetapkan nanti. Yang jelas, pengelolaan keuangan daerah akan kita pastikan berjalan sesuai koridor hukum," pungkas Zulfi. *** irz

COMMENTS