Pasaman Barat Sumatera Barat, zamanterkini.com ----- Terkait perselisihan hasil pemilu di Kabupaten Pasaman Barat terhadap perolehan suara Caleg DPRD Sumatera Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berlanjut ke Mahkamah Konstiitusi (MK). Bahkan KPU Pasaman Barat terancam dilaporkan ke DKPP.
Dalam
proses pemenuhan alat bukti perselesihan hasil pemilu tersebut, dilakukan
pembukaan kotak suara sesuai surat izin dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 Tanggal 24 April 2024. Ketika pembukaan kotak
suara disebutkan bahwa ditemukan berbagai kejanggalan dan ketiklaziman serta penemuan dokumen yang tidak lengkap. Hal
ini mengindikasikan adanya pelanggaran oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat
Menurut LO PDIP, Bayu Bestarly Adib sebagaimana disampaikan kepada awak media, Minggu
(28/4/2024) bahwa hasil kesaksian ketika membuka kotak suara pada tanggal 27 April 2024, yang dimulai pukul 14,30
WIB di Kantor KPU Pasbar, hingga pukul
5,00 WIB subuh, ditemukan hal –hal dugaan pelanggaran.
Pertama,
pada saat pembukaan Kotak suara di KPU Pasbar, ada 29 TPS yang akan diambil
dokumennya untuk bukti pada sidang di MK oleh KPU Pasbar. Namun pada saat masuk
ke gudang banyak kotak suara yang tidak lagi bersegel. Hal ini juga dibuktikan
dengan vidio oleh LO PDIP.
Kemudian, dari 29 kotak suara yang dibuka dan diambil dokumen oleh KPU, ada 10 TPS yang lengkap. Dan 19 TPS tidak ditemukan dokumennya.
“
Dokumen yang tidak ditemukan itu berupa C Hasil ( teli teli), daftar hadir dan
dokumen lainnya. Ketika hal ini
dipertanyakan pada komisioner KPU,
jawabannya adalah, ada dalam Google Drive. Jawaban yang disampaikan
tidak masuk akal karena pisiknya tidak ada, “ kata Bayu.
Ditambahkan, setelah dilakukan pencarian, maka sebahagian dokumen itu ditemukan dalam Box Kontener di kantor KPU Pasbar.
“
Ini nampaknya, tidak lazim ada dokumen negara berada di luar kotak suara.
Sepertinya, hal ini berpotensi bahwa
dokumen bisa dirobah, “
tanyanya.
Lanjutnya,
ketika dipertanyakan lagi pada komisioner KPU Pasbar, kenapa dokumen penting itu berada di luar
kotak suara, jawabnya adalah dokumen itu dibawa saat pleno rekapitulasi di provinsi.
“Alasan
yang disampaikan KPU Pasbar ini terkesan mengada - ada karena biasanya, yang
dibawa ke pleno KPU Provinsi itu, yang kita tahu hanya rekap kabupaten.
Sedangkan dokumen penting itu tidak boleh berada di luar kotak suara. Tapi mengapa dokumennya, dikeluarkan dari kotak suara,
seharusnya kan disaksikan oleh saksi partai dan aparat kepolisian, “ tanyanya
lagi
Dijelaskan
juga bahwa lokasi pertama kotak suara yang dibuka adalah di Gudang Jati KPU Pasaman
Barat (21 kotak suara dibuka pada pukul 15.30 WIB). Lokasi Kedua di Gudang
Katimaha KPU Pasaman Barat (8 kotak suara dibuka pada pukul 22.00 WIB). Dan
lokasi ketiga di Kantor KPU Pasaman
Barat (dilakukan pembukaan box atau kontainer untuk mencari dokumen yang hilang
pada pukul 01.00 WIB)
Selain itu jelasnya, dari kotak suara yang dibuka dan dicari dokumennya, masih ada sebanyak 8 TPS tidak memiliki dokumen lengkap seperti daftar hadir, DPT, DPTb, DPK, dan C Hasil.
“Dari berbagai kejangalan itu, KPU Pasbar diduga telah melakukan pelanggaran. Yakni terkait tata cara penyimpanan kotak suara karena diduga kotak suara tidak disimpan dengan benar, sehingga ada yang tidak tersegel. Kemudian, pelanggaran penanganan dokumen hasil pemilu yang mana dokumen penting tidak disimpan di dalam kotak suara, yang berpotensi dimanipulasi, “ ungkap Bayu.
Bahkan menurutnya, informasi atau alasan yang disampaikan KPU Pasbar terkait berbagai kejanggalan tersebut, terkesan mengada –ada. Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa PDIP merasa dirugikan dan sangat meragukan keabsahan hasil pemilu 2024, khusunya terkait hal yang duperselisihkan di MK. Menurut Bayu, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran oleh KPU Pasaman Barat.
Sementara itu salah seorang konstituen PDIP, Arwin Lubis yang juga Ketua LSM TOPAN RI, menyangkan perihal berbagai dugaan pelanggaran dalam pembukaan kotak suara tersebut.
Dia juga mengatakan dari awal dalam rekapitulasi di tingkat PPK di kecamatan tertentu, sudah mencium adanya indikasi pelanggaran dalam penetapan hasil suara. Bahkan terkesan tidak memberikan kesempatan kepada saksi PDIP untuk melakukan pembukaan ulang kotak suara dengan mengulur ngulur waktu, ungkapnya.
“Saya meminta pihak terkait baik DKPP dan Gakumdu mengambil langkah tegas agar demokrasi di Kabupaten Pasbar, tidak terciderai oleh perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab, "tutupnya. ****irz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar